Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut: 1. Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris; 2. Penentuan mengenai harta peninggalan; Tentang penjaminan (vrijwaring), yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (Pasal 14 R.V). Untuk permohonan pembatalan perkawinan, diajukan ke pengadilan negeri dalam daerah hukum tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal suami istri atau suami atau istri. (Pasal 38 ayat (1 Adapun fungsi peradilan tata usaha adalah sebagai berikut. 1. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik. menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum. 2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya. 3. Ketentuan yang mengatur tugas dan kewajiban PTUN sebagai lembaga pengadilan tingkat pertama adalah UU nomor 51 Tahun 2009 yang membahas tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sesuai dengan tugas tersebut, berarti PTUN dapat menjalankan fungus pengadilan, administrative, pengelolaan barang, pengawasan internal, menyampaikan laporan hasil evaluasi UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan pasal 89 UU 39/1999, sejumlah tugas dan wewenang Komnas HAM terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut: 1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: Pengkajian dan penelitian berbagai Kejaksaan Fungsi dan Tugas Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga. 76 Pasal 1 butir 2 Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Rumusan di atas jelas terdapat perbedaan pengertian jaksa dan penuntut umum, yang dapat dilihat dari kewenangannya, yang Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri Depok tercantum dalam . UU Nomor 2 T ahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk meme riksa dan .
Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia [3]. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945 [4] menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang
Jabatan Fungsional dan Struktural Jaksa. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.[4] Jadi, dari definisi ‘Jaksa’ di atas jelas bahwa jaksa merupakan pejabat fungsional, dimana ia memiliki tugas dan fungsi .
  • n31z49giuy.pages.dev/182
  • n31z49giuy.pages.dev/73
  • n31z49giuy.pages.dev/92
  • n31z49giuy.pages.dev/238
  • n31z49giuy.pages.dev/325
  • n31z49giuy.pages.dev/365
  • n31z49giuy.pages.dev/461
  • n31z49giuy.pages.dev/402
  • tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah