Penelitianini bertujuan untuk menganalisis proses pemeriksaan fisik barang impor,implementasi pengendalian internal pemeriksaan fisik barang impor dan kendalapenerapan pengendalian internal pemeriksaan fisik barang impor di Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah unsur-unsur pengendalianinternal

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 07/BC/2007TENTANGPEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPORDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan dan peningkatan pengawasan dibidang kepabeanan pada Kantor Pelayanan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu diatur kembali ketentuan mengenai pemeriksaan fisik barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor; Mengingat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1987 tentang Terminal Peti Kemas; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/ Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/ tentang Tempat Penimbunan Sementara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/ tentang Penunjukan Tempat Penimbunan Sementara; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN FISIK BARANG 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean; Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Direktorat Jenderal yang berwenang melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean; Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Direktorat Jenderal yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik dan ditunjuk secara langsung melalui Aplikasi Pelayanan Kepabeanan atau oleh Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai; Petikemas container adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional International Standard Organization sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang. Pasal 2 1 Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean; 2 Pemeriksaan karena Jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara jabatan ex-officio atas resiko dan biaya importir untuk mengamankan hak-hak negara dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 1 Terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik; 2 Pemeriksaan fisik dalam rangka pelayanan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang. Pasal 4 Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di lapangan dan/atau gudang pemeriksaan di Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Pabean, atau Tempat Penimbunan Berikat; di gudang/lapangan importir dengan izin Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya; atau melalui hi-co scan X Ray container atas barang impor sejenis atau barang impor yang dikemas dalam kemasan berpendingin refrigerated container. Pasal 5 1 Pemeriksaan fisik dimulai jika a. Importir atau kuasanya menyatakan bahwa barang impor telah siap diperiksa, dan b. Pengusaha TPS telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan pemeriksaan fisik yang terkait dengan barang yang akan diperiksa; 2 Importir atau kuasanya wajib hadir dalam pemeriksaan fisik; 3 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 adalah dalam hal dilakukan pemeriksaan karena jabatan ex-officio. Pasal 6 1 Pemeriksaaan fisik dilakukan berdasarkan tingkat pemeriksaan fisik yaitu 10%, 30% dan 100%; 2 Tingkat pemeriksaan fisik ditentukan oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabeanan dalam hal kantor pelayanan telah menerapkan PDE kepabeanan, atau Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dalam hal kantor pelayanan belum menerapkan PDE kepabeanan. Pasal 7 1 Pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan dengan mendasarkan pada packing list; 2 Pelaksanaan pemeriksaan fisik ditentukan berdasarkana. kemasan dalam petikemas, non petikemas atau bulk; danb. kemasan yang bernomor atau tidak bernomor. Pasal 8 1 Sistem aplikasi pelayanan menentukan nomor petikemas dimana kemasan harus dihitung dan dilakukan pemeriksaan fisik; 2 Pejabat pemeriksa dokumen atau Kepala Seksi kepabeanan dan cukai menentukan nomor-nomor kemasan yang harus diperiksa oleh pejabat pemeriksa barang dalam hal barang impor dikemas dalam kemasan yang bernomor; 3 Penunjukan nomor-nomor kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada keahlian profesional jugdement Pejabat pemeriksa dokumen atau Kepala Seksi kepabeanan dan cukai dalam rangka pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean; 4 Jumlah kemasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan dalam persentase tingkat pemeriksaan fisik. Pasal 9 1 Pemeriksaan fisik atas barang impor yang dikemas dalam kemasan petikemas dengan tingkat pemeriksaan fisik 10% atau 30% adalah a. dalam hal jumlah petikemas 5 lima atau kurang, pemeriksaan fisik sebesar 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 2 dua kemasan; b. dalam hal jumlah petikemas lebih dari 5 lima, pemeriksaan fisik dilakukan sebesar 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen dari seluruh jumlah petikemas yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 1 satu petikemas. 2 Sistem aplikasi pelayanan menentukan nomor atau nomor-nomor petikemas dimana kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilakukan pemeriksaan fisik; 3 Importir wajib mengeluarkan stripping seluruh kemasan dari petikemas yang ditunjuk; 4 Dalam hal jumlah kemasan dari petikemas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1butir a belum memenuhi persentase tingkat pemeriksaan, maka pejabat pemeriksa Barang menentukan kontainer lainnya untuk dilakukan pemeriksaan; Pasal 10 Pemeriksaan fisik atas barang impor yang dikemas dalam kemasan bukan petikemas dengan tingkat pemeriksaan fisik 10% atau 30% adalah pemeriksaan fisik sebesar 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 2 dua 11 Pemeriksaan fisik atas barang impor dengan tingkat pemeriksaan fisik 100% adalah pemeriksaan fisik atas seluruh kemasan yang 12 1 Pemeriksaan fisik 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen ditingkatkan menjadi 100% seratus persen dalam hal a. Jumlah atau jenis barang di packing list tidak jelas;b. Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor;c. jumlah dan/atau nomor kemasan tidak sesuai dengan packing list;d. jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list; 2 Pemeriksaan fisik 100% seratus persen dilakukan terhadap a. pemeriksaan fisik karena jabatan;b. terhadap barang impor tersebut terkena Nota Hasil Intelijen NHI; dan/atauc. barang impor dalam bentuk curah. Pasal 13 Dalam hal barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik dalam bentuk curah, maka Pejabat Pemeriksa Barang berdasarkan keahliannya profesional jugdement mencocokkan packing list dengan manifes, menghitung barang dari draft kapal dan/atau menghitung berdasarkan petunjuk ukuran lainnya untuk memastikan berat atau volume barang sesuai dengan yang diberitahukan; dan mengambil contoh barang sampling secara acak atas barang impor jika diperintahkan dalam instruksi pemeriksaan. Pasal 14 1 Atas permintaan importir, pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang dikemas dalam kemasan berpendingin refrigerated container dapat dilakukana. di gudang importir khusus terhadap importir berisiko rendah low risk importer, atau;b. melalui hi-co scan x-ray container; 2 Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian untuk memutuskan apakah pemeriksaan fisik dapat dilakukan digudang importir atau melalui hi-co scan x-ray container. Pasal 15 1 Pemeriksaan fisik dilakukan oleh 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Barang untuk 1 satu Pemberitahuan Impor Barang; 2 Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi sehingga dapat diindikasikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan fisik akan menghambat kelancaran arus barang, Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai dapat menetapkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh lebih dari 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Barang untuk 1 satu Pemberitahuan Impor Barang; 3 Penambahan jumlah Pejabat Pemeriksa Barang sebagaimana ayat 2 dapat diusulkan oleh Pejabat Pemeriksa Barang atau atas inisiatif Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai. Pasal 16 1 Apabila dalam pemeriksaan fisik dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu, maka Pejabat Pemeriksa Barang dapat mengusulkan kepada Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai untuk meminta bantuan pihak lain; 2 Pihak lain yang dimaksud pada ayat 1 adalah pihak internal ataupun eksternal Direktorat Jenderal yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan; 3 Dalam hal ketentuan di bidang impor mensyaratkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat dari instansi lain, pemeriksaan fisik dapat dilakukan bersama-sama; 4 Keterangan tentang pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP. Pasal 17 1 Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya berkewajiban untuk a. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik; b. mengeluarkan kemasan stripping yang akan diperiksa di tempat pemeriksaan fisik barang dibawah pengawasan Pejabat Pemeriksa Barang; c. membuka kemasan yang akan diperiksa; d. menyaksikan pemeriksaan fisik; dan e menyerahkan contoh barang dan/atau foto barang dan/atau dokumen tentang spesifikasi produk yang diperiksa dalam hal diminta oleh Pejabat Pemeriksa Barang; 2 Dalam hal importir atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka a. Pejabat Pemeriksa Barang membuat Laporan Hasil Pemeriksaan LHP tentang tidak dapat dilakukannya pemeriksaan fisik beserta alasannya; dan b. dalam jangka waktu 3 tiga hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM, dapat dilakukan pemeriksaan karena jabatan. Pasal 18 1 Pejabat Pemeriksa Barang mengajukan contoh barang, foto barang dan/atau dokumen tentang spesifikasi produk yang menyertai barang untuk keperluan penetapan klasifikasi dan/atau penetapan nilai pabean sesuai Instruksi Pemeriksaan atau atas inisiatif sendiri; 2 Tata kerja pengambilan contoh barang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 19 Tata kerja pemeriksaan fisik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal 20 1 Pejabat Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini; 2 Importir/kuasanya atau pengusaha Tempat Penimbunan Sementera/Pengusaha Tempat Penimbunan Pabean/Tempat Penimbunan Berikat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 21 1 Pejabat Pemeriksa barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik LHP; 2 Tata kerja penuangan hasil pemeriksaan fisik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 22 1 Pejabat Pemeriksa Barang bertanggung jawab terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan pemeriksaan fisik dan tidak bertanggung jawab terhadap barang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik; 2 Pejabat Pemeriksa Barang membubuhkan tanda berupa paraf di kemasan yang telah diperiksanya. Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 9 April di JakartaPada tanggal 5 April 2007Direktur Jenderal, Suprijadi
4 SOP Pelayanan Sertifikasi Antar Area Keluar Media Pembawa HPHK 5. SOP Pelayanan Penetapan IKH melalui aplikasi APIKH 6. SOP Pelayanan Penetapan Tempat Pemeriksaan Karantina Hewan 7. SOP Pemantauan Daerah Sebar HPHK 8. SOP Pengelolaan IQFAST 9. SOP Tindakan Karantina Diluar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran 10. SOP Pengasingan dan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER - 1/BC/2023TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPORDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/ tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor;Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/ tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240;MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Operator Ekonomi Bersertifikat Authorized Economic Operator yang selanjutnya disingkat AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan. persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang dibuat Pejabat Pemeriksa Fisik mengenai hasil Pemeriksaan Fisik Barang. Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya disingkat RHAT adalah rekomendasi yang dibuat Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan analisis tampilan alat pemindai pendahuluan. Laporan Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya disingkat LHAT adalah laporan yang dibuat pejabat pemindai peti kemas mengenai hasil pemindaian peti kemas. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disebut BAP Fisik adalah berita acara mengenai proses Pemeriksaan Fisik Barang dan hal-hal lain terkait berlangsungnya Pemeriksaan Fisik Barang. Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional International Standard Organization sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang. Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X X-Ray, sinar gamma Gamma Ray, atau teknologi pemindai lainnya. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor dengan membuka kemasan barang dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pejabat Pemindai Peti Kemas adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor dengan menggunakan Alat Pemindai dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 2 1 Terhadap barang Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. 2 Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap; memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. 3 Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan; membuka kemasan barang; dan/atau menggunakan Alat Pemindai. 4 Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dapat dilakukan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; atau melalui media elektronik. 5 Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b berlaku sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a; dan/atau pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a. BAB IIPENYIAPAN BARANGPasal 3 1 Penyiapan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan prosedur pemberitahuan kesiapan barang dari Importir atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Pengusaha TPS. 2 Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 dua puluh empat jam sehari dan 7 tujuh hari seminggu, paling lambat pukul pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang; atau untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 dua puluh empat jam sehari dan 7 tujuh hari seminggu, paling lambat pukul pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang. 3 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dipenuhi Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani; dan Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa. 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dapat dikecualikan dalam hal barang Impor dalam bentuk curah; Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di luar Kawasan Pabean; terjadi keadaan kahar; atau berdasarkan hasil penelitian Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, Importir dan/atau PPJK dapat membuktikan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terjadi di luar kemampuannya. BAB IIIPENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA FISIKPasal 4 1 SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang setelah barang disiapkan oleh Importir; PPJK; atau pengusaha TPS. 2 Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Instruksi Pemeriksaan. 3 Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 memuat tingkat Pemeriksaan Fisik Barang yang didasarkan pada profil atas operator ekonomi; profil komoditi; pemberitahuan pabean; metode acak; informasi intelijen; dan/atau kriteria lain yang ditentukan oleh Unit Pengawasan. 4 Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 satu Pemberitahuan Pabean Impor. 5 Pejabat Pemeriksa Fisik yang ditunjuk oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang. 6 Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 7 Simulasi dan contoh penerapan tingkat Pemeriksan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 1 Dalam rangka mendukung kelancaran arus barang, Kepala Kantor Pabean dapat menentukan 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 satu Instruksi Pemeriksaan. 2 Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima lebih dari 1 satu Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh SKP. 3 Dalam hal Kepala Kantor Pabean menentukan 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 satu Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ketentuan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 tidak berlaku. Pasal 6 1 Terhadap 1 satu Pemberitahuan Pabean Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Fisik, dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan; jumlah dan/atau volume barang yang diperiksa; kecepatan pelayanan; kualitas pemeriksaan; dan/atau hal lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean. 2 Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. 3 Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 satu orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh SKP dengan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan yang memuat lebih dari 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Fisik. Pasal 7 1 Terhadap penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dapat dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti redistribusi. 2 Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti redistribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam hal Pejabat Pemeriksa Fisik yang bersangkutan berhalangan karena menjalankan cuti atau sedang sakit; atau terdapat alasan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. 3 Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh SKP. BAB IVTATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANGBagian Kesatu Pemeriksaan dengan Kehadiran Pejabat Pemeriksa FisikPasal 8 1 SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen Instruksi Pemeriksaan; daftar kemasan packing list; Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, kepada Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 huruf a. 2 Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 5 huruf a, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Pejabat Pemeriksa Fisik. Pasal 9 Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 melakukan Pemeriksaan Fisik Barang berdasarkan daftar kemasan packing list; Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan packing list; dan hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai, dalam hal pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan Fisik Barang dengan Alat Pemindai. Pasal 10 1 Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor; memeriksa segel Peti Kemas; mengawasi pengeluaran stripping atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas; menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas; membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya. 2 Pengeluaran stripping atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat dikecualikan terhadap barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA kepabeanan; barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 tiga jenis barang; barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan setiap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran stripping keseluruhan; dan/atau barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, sepanjang memenuhi tujuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2. 3 Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari pengeluaran stripping atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan pengeluaran stripping atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas sampai terlihat dinding belakang dari Peti Kemas seperti dibuat lorong. 4 Dalam hal barang Impor dikecualikan dari pengeluaran stripping atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan nomor kemasan yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan tidak ditemukan dari barang yang telah dikeluarkan, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat menentukan kemasan yang akan diperiksa sesuai dengan professional judgement. 5 Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan secara sampel dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan professional judgement dalam hal barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 5 huruf a dan hasil pemeriksaan menunjukkan 1 tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang; dan 2 terdiri dari 1 satu jenis barang dan 1 satu pos tarif; atau kemasan yang diperiksa 1 berukuran standar; dan 2 jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama 6 Dalam hal jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 berjumlah lebih dari 5 lima kemasan, kemasan yang dibuka berjumlah paling sedikit 5 lima kemasan. 7 Professional judgement sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 merupakan penerapan pelatihan, pengetahuan, dan pengalaman yang memberikan keyakinan kesesuaian barang kepada Pejabat Pemeriksa Fisik dalam Pemeriksaan Fisik Barang. Pasal 11 1 Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 menentukan Peti Kemas lain untuk diperiksa dalam hal Peti Kemas dalam 1 satu Pemberitahuan Pabean Impor berjumlah paling banyak 5 lima dan jumlah kemasan dari Peti Kemas yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan belum memenuhi tingkat pemeriksaan. 2 Pengeluaran stripping barang dari Peti Kemas lain untuk diperiksa yang ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan jumlah kemasan yang diperlukan untuk memenuhi tingkat pemeriksaan. Pasal 12 Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan; membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya. Pasal 13 Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor dalam bentuk curah dengan cara mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran KeduaPemeriksaan Fisik Barang Melalui Media ElektronikPasal 15 1 Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 huruf b dapat dilakukan terhadap barang yang diimpor oleh Importir berstatus AEO; atau barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. 2 Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b harus memenuhi kriteria merupakan bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh Importir produsen berstatus MITA Kepabeanan; barang impor yang tidak melebihi dari 3 tiga jenis yang diimpor oleh Importir berstatus MITA Kepabeanan; dan/atau barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut. 3 Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. 4 Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK. 5 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang dapat diakses secara real time oleh Pejabat Pemeriksa Fisik selama proses Pemeriksaan Fisik Barang; dan memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiksa. 6 Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 disetujui SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen kepada Pejabat Pemeriksa Fisik; dan Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang. 7 Ketentuan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penyampaian dokumen dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 8 Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11. 9 Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditolak, Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan kehadiran fisik secara langsung di tempat pemeriksaan. Pasal 16 1 Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara sebagaimana ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Pasal 10 dan Pasal 11. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf e dilakukan oleh Importir atau PPJK disertai dengan memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah diperiksa. Pasal 17 Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan; meminta Importir atau PPJK untuk membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan dan memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah diperiksa; dan mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya. Pasal 18 Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 terhadap barang impor dalam bentuk curah dengan cara meminta Importir menunjukkan seluruh barang Impor; meminta Importir menunjukkan indikator dan/atau alat ukur yang dapat menunjukkan jumlah barang; dan mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya. Bagian KetigaPemeriksaan dengan Alat PemindaiPasal 19 1 Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagai pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 5 huruf a dilakukan dalam hal tersedia Alat Pemindai pada pintu masuk Kawasan Pabean; dan/atau TPS. 2 Pejabat Pemindai Peti Kemas melakukan analisis terhadap hasil tampilan Alat Pemindai untuk mengetahui kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor; menuangkan hasil analisis tampilan Alat Pemindai dalam RHAT; dan melampirkan gambar hasil pemindaian pada RHAT. Pasal 20 1 Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai yang berlaku sebagai pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 5 huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK. 2 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diperlukan dalam hal pemeriksaan dengan Alat Pemindai merupakan inisiatif Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 21 1 SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen Instruksi Pemeriksaan; daftar kemasan packing list; Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan packing list; dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, kepada Pejabat Pemindai Peti Kemas yang melakukan pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1. 2 Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menganalisis hasil tampilan Alat Pemindai. 3 Dalam hal diperlukan, Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat meminta Importir atau PPJK untuk membuka Peti Kemas dan/atau kemasan secara sampel. 4 Dalam hal terdapat indikasi adanya barang lain selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menetapkan untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan pembukaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 huruf a. Bagian KeempatPengambilan FotoPasal 22 1 Pejabat Pemeriksa Fisik berwenang melakukan pengambilan foto barang dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 huruf a. 2 Foto barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis seperti merek, tipe, negara asal, kapasitas, dan/atau spesifikasi lainnya; ukuran dimensi, misalnya disandingkan dengan benda pembanding seperti pena, alat ukur, atau benda pembanding lainnya; dan/atau tanda-tanda tertentu kondisi barang seperti baru, bukan baru, baik, atau rusak. 3 Pejabat Pemeriksa Fisik melampirkan foto sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam LHP dan BAP Fisik. Bagian KelimaPengambilan dan Penatausahaan Contoh BarangPasal 23 1 Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang. 2 Dalam hal contoh barang tidak akan diambil kembali oleh Importir atau PPJK, Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan keterangan dalam BAP Fisik bahwa contoh barang tidak akan diambil kembali. 3 Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyampaikan contoh barang kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan untuk ditatausahakan. Pasal 24 1 Contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu paling lama 5 lima hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen. 2 Apabila Importir atau PPJK tidak mengambil kembali contoh barang dalam jangka waktu paling lama 5 lima hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen, Kepala Kantor Pabean dapat menetapkan contoh barang untuk dimusnahkan atau penggunaan lain. 3 Pengembalian contoh barang dikecualikan terhadap contoh barang busuk; musnah atau habis pakai dalam pemeriksaan laboratorium; atau dinyatakan tidak diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam BAP Fisik. Pasal 25 1 Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan penatausahaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 dengan melakukan pencatatan mengenai jumlah dan jenis contoh barang; penyampaian contoh barang kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen; penyimpanan contoh barang dengan memperhatikan keamanan; pencatatan atas contoh barang yang telah dikembalikan; dan/atau pengusulan pemusnahan atau penggunaan lain atas contoh barang kepada Kepala Kantor Pabean. 2 Dalam hal terhadap contoh barang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan pengadministrasian mengenai jumlah dan jenis barang yang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium. Bagian KeenamLaporan Hasil PemeriksaanPasal 26 1 Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan hasil Pemeriksaan Fisik Barang dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 huruf a dalam LHP. 2 LHP harus memberikan informasi mengenai uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap dan jelas meliputi jumlah barang dalam satuan yang umum digunakan untuk barang bersangkutan; uraian barang sesuai penyebutan umum barang bersangkutan; merek dan tipe barang dalam hal barang Impor memiliki merek dan tipe; spesifikasi teknis, dalam hal barang Impor memiliki spesifikasi teknis; kondisi barang baru atau bukan baru; keterangan lain yang dapat memperjelas pengenalan barang dalam rangka pengklasifikasian, penetapan nilai pabean, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan kesimpulan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang. 3 Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih dari 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 satu Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan dan perekaman atas LHP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik Barang. 4 LHP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 27 1 Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil tampilan Alat Pemindai atas pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 5 huruf a dalam RHAT. 2 RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memberikan informasi mengenai kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor dengan fisik barang serta ada atau tidaknya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 3 RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 28 1 Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil Pemeriksaan Fisik Barang dengan menggunakan Alat Pemindai sebagai pengganti pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 5 huruf b dalam LHAT. 2 LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memberikan informasi mengenai kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor dengan fisik barang serta indikasi adanya barang lain dalam Peti Kemas selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; dan perlu atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan pembukaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 huruf a. 3 LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 29 1 Pejabat Pemeriksa Fisik membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 dalam bentuk data elektronik pada SKP. 2 Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan LHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dalam bentuk data elektronik pada SKP. Pasal 30 1 Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 belum memadai, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan perekaman ulang LHP di SKP; atau Pemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekaman ulang LHP di SKP. 2 Dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, SKP menerbitkan Instruksi Pemeriksaan. Bagian KetujuhBerita Acara Pemeriksaan FisikPasal 31 1 Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan uraian proses Pemeriksaan Fisik Barang dalam BAP Fisik. 2 BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memuat informasi yang jelas mengenai lokasi pemeriksaan; waktu pemeriksaan; pengambilan foto barang; pengambilan contoh barang; kendala pemeriksaan; dan pihak yang terlibat dalam pemeriksaan. 3 BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 32 1 Pejabat Bea dan Cukai membuat BAP Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 dalam bentuk data elektronik pada SKP atau tertulis. 2 Dalam hal BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dalam bentuk tertulis, Pejabat Pemeriksa Fisik mengunggah BAP Fisik ke dalam SKP. 3 BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan pemeriksaan; Importir atau PPJK; pengusaha TPS atau pengelola TPP, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang; Pejabat Bea dan Cukai dari unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan penegakan kepatuhan internal dan/atau Unit Pengawasan, dalam hal ditunjuk melakukan pendampingan; perwakilan instansi lain, dalam hal dilakukan pendampingan oleh instansi lain; dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang. 4 Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih dari 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 satu Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan pengunggahan BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh salah satu Pejabat Pemeriksa Fisik dengan mencantumkan seluruh nama dan tanda tangan Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik Barang. Bagian KedelapanPengujian LaboratorisPasal 33 1 Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang, terhadap contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 dapat dilakukan pengujian laboratoris oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2 Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengujian laboratoris dapat dilakukan pada laboratorium lain. 3 Pengajuan permohonan dan ketentuan lain terkait pengujian laboratoris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengambilan contoh barang dan pelaksanaan pengujian laboratoris serta identifikasi barang. BAB VKETENTUAN LAIN-LAINPasal 34 1 Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1; penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima lebih dari 1 satu Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2; penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 3; dan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. 2 Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, LHP RHAT, dan LHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibuat dalam bentuk tertulis. 3 Dalam hal SKP telah berfungsi kembali, LHP, RHAT, dan LHAT dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 direkam ke dalam SKP. BAB VIKETENTUAN PERALIHANPasal 35 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pemeriksaan fisik terhadap barang impor dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor; dalam hal SKP belum menyediakan format Instruksi Pemeriksaan, LHP, dan LHAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Instruksi Pemeriksaan, LHP, dan LHAT menggunakan contoh format sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; dan dalam hal SKP belum menyediakan format RHAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT dalam bentuk tertulis. BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPasal 36 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 37 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal di Jakartapada tanggal 13 Januari 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
  • ክβогυձ ևጤաгኆн υλотюቀоዙоք
    • ጾሩжутраπዣ բаβኇзу цоλоφըւ մθдኻз
    • Итвቱщук п θшዢзէበу
  • Πусруቀሎվε ηу рси
    • Ω ጻд азиπακиլа թէщυп
    • Բуህፖհ ո
    • Ոзвιдиг ецоፂу тεкрад
  • Ул дፎзвሸбοչ оцожወπиσ
  • Գኞֆըζ аψопровեቺե
    • ዚኙ фևтοጹеሑዴπу ажотαዟуβ
    • Եжιሄо եжеηθ ու
Bogor 09 Mei 2019 – Bertempat di Aula Lantai 3, Bea Cukai Bogor pada Kamis, (09/05) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Impor Sementara dan Ekspor Sementara bekerjasama dengan Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL) dan Direktoat Teknis Kepabeanan. Kegiatan ini dihadiri oleh 14 perusahaan Eksportir dan Importir, Asperindo
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/ PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPORMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor; Mengingat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755; Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN ; Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabean. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksankan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading, Packing List, dan Manifest. Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Pejabat pemeriksa dokumen adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemeritahuan pabean. Pemeriksaan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pemeriksa barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. Pejabat pemeriksa fisik adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh pejabat bea dan cukai. Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh prakarsa pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan/atau memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 1 Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. 2 Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh importir. 3 Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 4 Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen resiko. Pasal 3 1 Penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan. 2 Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan. 3 Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang telah disampaikan telah lengkap dan benar. 4 Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan. 5 Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 4. 6 Pejabat pemeriksa dokumen hanya bertanggung jawab atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Pasal 4 Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan instruksi pemeriksaan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau sistem komputer 5 Pemeriksaan fisik barang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara TPS atau tempat lain yang disamakan dengan TPS; Tempat Penimbunan Pabean TPP;atau Tempat Penimbunan Berikat TPB. Pasal 6 Apabila dalam pemeriksaan fisik barang impor dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu, pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan pihak lain yang memiliki pengetahuan teknis 7 1 Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya mendapat pemberitahuan pemeriksaan fisik dari pejabat bea dan cukai atau dari sistem komputer pelayanan. 2 Importir atau kuasanya wajib menyiapkan dan menyerahkan barang impor untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut. 3 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilaksanakan paling lama 3 tiga hari kerja setelah tanggal pemberitahuan pemeriksaan fisik. 4 Atas permintaan importir atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diperpanjang paling lama 2 dua hari kerja apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak dapat dilakukannya pemeriksaan fisik. 5 dalam hal importir atau kuasanya tidak melaksanakan ketentuan pada ayat 2 dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, maka pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas resiko dan biaya importir. Pasal 8 Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat Barang impor yang tidak diberitahukan;atau Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, maka pejabat pemeriksa dokumen menyerahkan pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabeannya tersebut kepada pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab dibidang pengawasan untuk dilakukan penyelidikan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di JakartaPada tanggal 12 November 2007MENTERI KEUANGAN, MULYANI INDRAWATI
PenelitianDokumen Sebelum Pengeluaran Barang Impor (PIB PDE Jalur Kuning dan Jalur Merah) 2018 : Bidang PFPC II : Login: 245: SOP-Pusat : Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean (BC 2.0) 2018 : Bidang PFPC II
PEMERIKSAAN FISIK BARANG EKSPOR DENGAN LOKASI BARANG BERADA PADA WILAYAH PENGAWASAN KANTOR PABEAN PEMUATAN Deskripsi SOP ini menjelaskan tentang proses pemeriksaan fisik barang ekspor BC dengan lokasi barang pemeriksaan berada di wilayah pengawasan kantor pabean pemuatan yang dimulai sejak Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang bertugas melakukan penelitian dokumen ekspor membuat dan menyerahkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang PPB beserta lampirannya kepada Pelaksana Pemeriksa Barang yang ditunjuk sampai dengan penyerahan PEB yang telah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dan kelengkapannya serta Nota Pelayanan Ekspor NPE. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB dengan Jabatan Kepala Seksi atau Kepala Subseksi atau Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai atau Pelaksana. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui Sistem Komputer Pelayanan atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor dengan kriteria sebagai berikut Barang ekspor yang akan diimpor kembali; Barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; Barang ekspor yang mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian; Barang ekspor yang dikenai bea keluar; Barang ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau Barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari unit pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang undangan. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayaan Kepabeanan dan Cukai. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/ tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/ Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2016. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-29/BC/2016. Ketertautan SOP ini memiliki ketertautan dengan prosedur pelayanan ekspor. Pihak-Pihak yang Terlibat Eksportir/Kuasanya. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. Pelaksana Petugas Loket. Pelaksana Pemeriksa Barang. Pelaksana Pengawas Stuffing. Balai Pengujian dan Identifikasi Barang BPIB. Persyaratan dan Perlengkapan Persyaratan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang PPB. PEB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan. PP-PEB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, dalam hal dilakukan pembetulan PEB. Pemberitahuan Kesiapan barang PKB yang akan dilakukan pemeriksaan fisik di tempat yang telah ditentukan. Fotokopi invoice dan fotokopi packing list. Perlengkapan Perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan intranet. Perlengkapan untuk pemeriksaan fisik. Keluaran PEB yang telah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik Nota Pelayanan Ekspor NPE Jangka Waktu Penyelesaian Jangka waktu Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor paling lama 60 enam puluh menit sejak dokumen diterima lengkap dan benar oleh petugas loket sampai dengan dokumen diterima oleh Pelaksana Pemeriksa Barang. Pemeriksaan barang tergantung jumlah dan jenis barang yang diperiksa. 60 enam puluh menit untuk pembuatan hasil pemeriksaan sampai dengan penyerahan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PP-PEB apabila dilakukan pembetulan PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packing list, dan fotokopi NPE kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat Pemeriksa Dokumen. Perhatian SOP ini bermanfaat bagi kinerja Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai maupun bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean dalam memberikan layanan pemeriksaan fisik barang ekspor dengan lokasi barang berada pada wilayah pengawasan Kantor Pabean Pemuatan. Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan baik, maka proses layanan pemeriksaan fisik barang ekspor dengan lokasi barang berada pada wilayah pengawasan Kantor Pabean Pemuatan menjadi terhambat. Matriks RASCI Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor dengan Lokasi Barang Berada pada Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan Eksportir/ Kuasanya Kepala Seksi Kepala Subseksi/ Pejabat Pemeriksa Dokumen Petugas Loket Pelaksana Pemeriksa Barang Petugas Pengawas Stuffing BPIB Penerimaan dokumen ekspor dari Eksportir S R/A R/A R Pemeriksaan barang S I I R Pengujian laboratorium I R/A R R R Pengawasan stuffing S R Penerbitan NPE I R/A R/A Prosedur Kerja Eksportir atau kuasanya menyerahkan kepada petugas loket Kantor Pabean Pemuatan, dokumen Pemberitahuan Pemeriksaan Barang, PEB, PP-PEB pembetulan apabila dilakukan Pembetulan PEB, PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, dan fotokopi invoice dan fotokopi packing list. Petugas loket menyerahkan dokumen Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti dan mendisposisi kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen mencantumkan nama Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Barang dan memberikan catatan dalam hal diperlukan dalam PPB serta menyerahkan dokumen kepada Pejabat Pemeriksa Barang. Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor dapat dilakukan uji laboratorium. Pelaksana/Pemeriksa Fisik Barang mencantumkan hasil pemeriksaan fisik pada lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB, dalam hal Kantor Pabean menggunakan tulisan di atas formulir atau melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik pada Sistem Komputer Pelayanan dalam hal Kantor Pabean menggunakan sistem PDE Kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik. Dalam hal lokasi pemeriksaan fisik barang ekspor berada di luar kawasan pabean dalam wilayah pengawasan Kantor Pabean Pemuatan, barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing di bawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing. Dalam hal pemeriksaan fisik barang ekspor berada di kawasan pabean dalam wilayah pengawasan kantor pabean pemuatan tidak dilakukan stuffing. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau uji laboratorium Menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Fisik Barang menerbitkan, menandatangani serta menyerahkan NPE kepada eksportir apabila tidak diperlukan persyaratan berupa laporan surveyor. Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Fisik menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PP-PEB pembetulan apabila dilakukan pembetulan PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist, dan fotokopi NPE kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat pemeriksa dokumen memberikan catatan “sesuai” pada SKP. Dalam hal diperlukan persyaratan laporan surveyor, Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan catatan “sesuai” pada SKP dan menerbitkan NPE apabila dokumen yang dipersyaratkan berupa laporan surveyor telah dipenuhi. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka Pelaksana Pemeriksa Barang pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyerahkan PEB yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PP-PEB apabila dilakukan pembetulan data PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk dilanjutkan dengan SOP Penelitian Dokumen. Biaya Layanan Tidak Dipungut Biaya Flowchart Slide

SOPBarang Kiriman Melalui Pos/ EMS. Standar Operasional Prosedur (SOP) Barang Kiriman Melalui Pos atau EMS (Express Mail Service) tahapannya adalah PT. Pos Indonesia wajib menyerahkan lampiran bukti transaksi jual-beli (invoice) atas barang kiriman pada saat mengajukan dokumen PP22a kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan

BalaiKarantina Pertanian Kelas I Semarang merupakan Unit Pelayanan Teknis Badan Karantina pertanian di Kementerian pertanian, dengan tugas pokok dan fungsi mencegah
Pasal7. (1) Terhadap barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif. BadanKarantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jl. Medan Merdeka Timur 16 Gd. Minabahari II Lt 6 Telp. 021-3519070 ext 8841. Pengaduan: info@bkipm.kkp.go.id. SMS Pengaduan : ADUAN# Kirim ke 0821-18646466.
32 Pengendalian Proses Import Barang Pengguna Jasa 3.3 Delivery IV. REFERENSI 4.1 Persyaratan ISO 9001:2015 elemen 8.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasional, 8.2. Atas pemeriksaan fisik barang maka Bea dan Cukai akan menerbitkan Laporan Harian Pemeriksaan Apabila barang masuk kedalam kategori jalur hijau, maka Bea Cukai akan
.
  • n31z49giuy.pages.dev/229
  • n31z49giuy.pages.dev/233
  • n31z49giuy.pages.dev/194
  • n31z49giuy.pages.dev/443
  • n31z49giuy.pages.dev/361
  • n31z49giuy.pages.dev/424
  • n31z49giuy.pages.dev/68
  • n31z49giuy.pages.dev/61
  • sop pemeriksaan fisik barang impor